Thursday, May 13, 2010

PBNU: Poligami Sah Secara Agama, Tapi Dilarang Negara

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj menyatakan, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah jenderal polisi untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami tidak melanggar ajaran Islam. Karena itu, tindakan tersebut diperbolehkan secara agama. ‘’Secara agama poligami itu sah,’’ katanya usai menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor PBNU, Rabu, (12/5).

Said menyebutkan, meski sah secara agama, poligami bisa menjadi dilarang berdasarkan peraturan negara. Hal itu karena peraturan berlaku melarang polisi, TNI, dan pegawai negeri sipil memiliki istri lebih dari satu. ‘’Jadi secara peraturan negara kalau dia polisi, TNI, pegawai negarai itu tidak boleh. Tapi itu urusan pribadi masing-masing,’’ katanya.

Dugaan adanya sejumlah petinggi Polri melakukan poligami menjadi isu hangat dalam beberapa hari terakhir. Tudingan ini dilontarkan Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningkat setelah kliennnya dijadikan tersangka dan ditahan Mabes Polri sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum ada anggota polisi berpoligami.

Source : http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/13/115406-pbnu-poligami-sah-secara-agama-tapi-dilarang-negara

No comments: