Thursday, March 8, 2012

Fakta 2011, Poligami Bukan Faktor Utama Perceraian


Jakarta Poligami yang selama ini menuai kontroversi banyak pihak ternyata bukan faktor utama perceraian. Perempuan juga tidak selalu mengajukan perceraian usai disakiti fisiknya. 

Dari data 2011 di seluruh pengadilan di Indonesia poligami ternyata tidak mendominasi faktor perceraian yaitu hanya 1.289 kasus dari 272.794 perceraian. Poligami lebih diterima dibandingkan dengan hadirnya pihak ketiga yang menggangggu rumah tangga yaitu sebanyak 20.563 kasus perceraian.

Thursday, May 13, 2010

PBNU: Poligami Sah Secara Agama, Tapi Dilarang Negara

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj menyatakan, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah jenderal polisi untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami tidak melanggar ajaran Islam. Karena itu, tindakan tersebut diperbolehkan secara agama. ‘’Secara agama poligami itu sah,’’ katanya usai menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor PBNU, Rabu, (12/5).

Tuesday, December 30, 2008

Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Lc., MA. : Ibarat Emergency Exit di Pesawat


Sejak lama istilah poligami, jumlah yang tidak sedikit dari perempuan yang berhak digauli, sudah dikenal dalam kehidupan manusia. Tidak hanya di kalangan masyarakat Arab Jahiliyah tapi juga negara-negara Eropa seperti di Jerman, Swiss, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia hingga Inggris. Islam membolehkan poligami berdasar firman Allah SWT pada Alquran surat Nisa (4) ayat 3. Namun demikian, bukan berarti ayat itu membuka lebar-lebar pintu poligami tanpa batas dan syarat, tetapi dalam saat yang sama ia tidak juga dapat dikatakan menutup pintunya rapat-rapat, sebagaimana dikehendaki sementara orang. 

Tuesday, August 28, 2007

Bahagia dengan Poligami

”Penyebab timbulnya image negatif terhadap praktek poligami yang dibolehkan dalam Islam sebenarnya adalah kaum Muslimin yang tidak komitmen dengan petunjuk agama dalam menjalankan tanggung jawab. Penolakan para muslimah di seperempat bagian masyarakat Muslim lebih disebabkan karena kaum laki-laki Muslim sendiri jatuh dan tidak bisa memenuhi fungsi keagamaan dan kehilangan karakter kelaki-lakian dan patriarkinya.”

Inilah kritikan seorang Muslimah dari keluarga Yahudi Amerika yang dengan ridha menjalani praktek poligami, menjadi istri kedua dari seorang muslim yang shalih dan taat kepada tanggung jawab agamanya.